Penggunaan ponsel pintar maupun perangkat sejenisnya oleh anak tanpa pengawasan orang tua menjadi salah satu pemicunya.
Untuk menekan tindak seperti ini, kini pemerintah juga telah mengeluarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Aturan ini pun mengatur tentang PSE yang beroperasi di Indonesia untuk melindungi hak anak dalam mengoperasikannya.
Tapi aturan ini juga tidak akan berjalan maksimal jika peran pengawasan orang tua berjalan kurang maksimal di rumah.
Yuk, lindungi anak kita calon pemimpin bangsa dari paparan kejahatan digital ini.
Kembali ke Berita
32 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,962
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,286
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,009
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,963
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,901