Padang Aro - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mengkaji rencana penyesuaian gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Rencana ini masih dalam kajian dan rencananya akan direalisasikan pada tahun 2027 nanti.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penyesuaian take home pay (THP) ini juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
"Pemerintah kabupaten akan memperjuangkan gaji yang lebih layak bagi P3K tahun depan. Berapa angkanya belum bisa disampaikan, lagi dihitung. Memang butuh beberapa penghematan dan kajian yang lebih lanjut," kata Khairunas dalam Apel Gabungan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan di Halaman Kantor Bupati, Senin (7/9/2026).
Rencana kenaikan gaji ini, kata Khairunas, diharapkan dapat menjadi pemicu kinerja yang lebih baik bagi para P3K, baik yang penuh waktu dan paruh waktu.
Meski begitu, belum dijelaskan secara rinci mengenai mekanisme rencana kenaikan THP ini lebih lanjut.
Perlu diketahui, saat ini besaran gaji P3K penuh waktu diatur berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan dibedakan menurut golongan serta masa kerja. Mulai dari terendah Rp 1,9 juta untuk Golongan I hingga tertinggi Rp 7,4 juta untuk Golongan XVII.
Sedangkan untuk P3K paruh waktu, besarannya bergantung pada kemampuan daerah. Untuk tahun ini besarannya diatur dalam SK Bupati Solok Selatan Nomor 900/135-2024 Tentang Standar Satuan Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2025. (DISKOMINFO)
Kembali ke Berita
30 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,948
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,275
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
1,995
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,951
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,891