Padang Aro - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) terus berupaya mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya adalah pengesahan perkawinan yang tidak tercatat secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah.
Hal ini menjadi perhatian pemerintah lantaran menurut data Dukcapil Solok Selatan per September 2025 terdapat 27.928 perkawinan tidak tercatat.
Kegiatan layanan terpadu itsbat nikah yang dilaksanakan ini merupakan kolaborasi pemerintah dengan Pengadilan Agama Muara Labuh dan Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Solok Selatan.
Bupati Solok Selatan melalui Sekdakab H. Syamsurizaldi mengatakan pelayanan terintergasi ini ditujukan untuk memberikan status hukum pada pernikahan yang belum terdaftar secara resmi.
"Kami berharap agar masyarakat yang belum tercatat perkawinannya agar memanfaatkan program pemerintah ini," kata Sekda Syamsurizaldi saat meninjau Sidang Itsbat Nikah Lokus II untuk warga di Kecamatan Sangir dan Kecamatan Sungai Pagu di Aula Dukcapil, Kamis (20/11/2025).
Tercatat sebanyak 25 pasang sudah selesai disidangkan oleh Pengadilan Agama Muara Labuh pada kegiatan ini.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung Kepala Pengadilan Agama Muara Labuh Syahrullah, Kadis Dukcapil Alfis, dan Kepala KUA Kecamatan Sangir Hafizh Aulia Rahman. (DISKOMINFO)
Kembali ke Berita
47 Tayangan
Ke Beranda
Berita Terpopuler
Paling banyak dibaca
#1
Bahas RKPD 2025, Pemkab Solsel Tegaskan 5 Isu Strategis Pembangunan
26 Feb
2,962
#2
Bupati Solsel dan Kajati Sumbar Resmikan Balai Restorative Justice Pertama di Solok Selatan
04 Okt
2,286
#3
'Turnamen Olahraga Untuk Ukur Kemampuan dan Dapatkan Prestasi'
11 Jan
2,009
#4
Informasi Harga Pangan, Rabu 20 Juli 2022 di Pasar Padang Aro Kecamatan Sangir Kabupaten Solok Selatan.
01 Jul
1,963
#5
Malam Resepsi HUT ke-21 Solsel Bertabur Bintang, dari Fauzana Sampai Nidji
07 Jan
1,901